BatamXinwen, Batam – Majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara untuk Yasmin, terdakwa kasus perlindungan anak di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/5).

“Terdakwa dinyatakan bersalah telah menghamili anak dibawah umur dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim M. Chandra saat memberika vonis terhadap terdakwa.

Vonis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terdakwa menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Yasmin terbukti secara sah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa korban Wa (14) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali hingga korban hamil, pada Selasa (26/12) di Bukit Perumahan Tiban Ayu Kecamatan Sekupang dan Tangki 1000. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here