Geliat Pertumbuhan Mesin Adu Nasib Bola Pimpong di Batam

BATAMXINWEN.COM — Mesin Gelanggang permainan(Gelper) yang mendapat izin dari pemerintah Batam saat ini mendapat saingan dari permainan mesin permainan jenis baru yaitu berupa Mesin Pemainan Bola Pimpong dan Mesin Permainan Cap Si Kie.

Dua jenis permainan mesin ini pertumbuhan cukup pesat di Batam, bahkan dibilangan wilayah jantung kota Nagoya sudah bergandengan dengan Gelper. menariknya jenis permainan adu nasib ini cukup ramai peminatnya dari kalangan wisatawan mancanegara maupun lokal.

Parahnya, permainan adu nasib ini bahkan sudah ada disediakan ditempat hiburan malam berupa diskotik , dan Pub-pub di Batam , Namun permainan mesin adu nasib ini diduga belum mendapat izin dari pemerintah daerah Batam

Menurut salah seorang sumber Batamxinwen.com, permainan beraroma judi sudah berlangsung dua bulan terakhir dan sudah terkoordinir dengan baik bahkan jumlahnya saat ini sudah menjamur, khususnya diwilayah Batam.

“disamping menarik wisata permainan ini dijaga dengan baik,” kata Sumber yang enggan dipublis. Senin(06/02/2017).

Sementara itu, saat awak media menkonfirmasi telah dibukanya mesin permainan adu nasib bola pimpong terhadap salah satu tempat hiburan malam yang cukup ternama di Batam Bilyard Centre bernama Ags mengataka ya tampa menjelaskan lebih jauh.

Sedangkan Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan, tempat permainan judi bola yang berada di Hotel-hotel berbintang tidak mengantongi izin.

“Sampai hari ini, saya tidak pernah mengeluarkan izin judi bola. Sehingga kegiatan judi bola yang berlangsung di hotel-hotel berbintang di Kota Batam tidak memiliki izin, sehingga keberadaannya patut di pertanyakan,”ujar Gustian (30/12) lalu usai pelantikan pejabat pemerintah Kota Batam.

Dalam hal itu juga, Ia mengatakan, dalam waktu dekat habis tahun 2016 kegiatan permainan judi bola yang beroperasi di Hotel-hotel akan di razia.

Seperti diketahui, Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
1. Roulette;
2. Blackjack;
3. Baccarat;
4. Creps;
5. Keno;
6. Tombola;
7. Super Ping-pong;
8. Lotto Fair;
9. Satan;
10. Paykyu;
11. Slot machine (Jackpot);
12. Ji Si Kie;
13. Big Six Wheel;
14. Chuc a Luck
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
16. Pachinko;
17. Poker;
18. Twenty One;
19. Hwa-Hwe;
20. Kiu-kiu.

(red/tan/KA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini