Batamxinwen, Bintan – Tidak menunggu waktu lama dan bergerak cepat, unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil meringkus 4 pencurian dengan kekerasan atau Begal yang terjadi di kawasan Relief Antam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Minggu ,(16/7/2023) sekira Pukul 02.OO WIB dini hari.
Informasi diperoleh, empat kawanan begal ini, saat melancarkan aksinya merampas sejumlah barang-barang berharga milik 5 orang korbannya yang masih berstatus pelajar, berupa uang tunai, handphone dan beberapa kunci motor.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Alson membenarkan atas pengungkapan dugaan kasus tindak pidana pembegalan di Kijang, Bintan Timur tersebut oleh unit Reskrim Polsek Bintim.
“Benar, empat terduga pelaku ini telah di ikuti dari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintim usai mendapatkan laporan dari korban, lalu mengidentifikasi para pelaku sejak di pelabuhan Tanjung Uban, lalu diamankan di Pelabuhan Punggur sekitar pukul 08.00 WIB,”ungkap Kasi Humas Polres Bintan.
Alson menerangkan, kronologi singkat kejadian bahwa, bermula ketika kelima korban sedang berhenti di pinggir jalan (Relief), tiba-tiba satu unit mobil berwarna putih menghampiri dan memerintahkan para korban untuk bersikap tiarap di aspal.
“Setelah itu para korban diperintahkan untuk mengeluarkan barang-barang berharga, dan tersangka melakukan kekerasan dengan menginjak kepala bagian belakang korban, selepas itu para tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Diketahui, atas kekerasan tersebut ke 5 korban langsung melaporkan ke Polsek Bintim.
Dikatan Alson, tanpa waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bintim dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Prabowo mengantongi ciri-ciri pelaku yang ingin melarikan diri ke Kota Batam.
“Mengantongi ciri-ciri kendaraan dan keempat pelaku, Unit Reskrim langsung menuju pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan mengikuti tersangka menggunakan kapal Roro hingga mengamankan tersangka di Pelabuhan Punggur, Batam,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Alson, barang bukti yang diamankan berupa 1 Hanphone Oppo A54, 1 Handphone Redmi 6, 1 Handphone Redmi Note 7, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Plat BP 1000 ER.
“Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku melakukan dugaan Tindak Pidana ‘Pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana, “kata Alson.
Disamping itu, Alson juga menghimbau kepada para remaja dan masyarakat agar selalu berhati-hati jika bepergian dimalam hari.
“Jika tidak ada kepentingan mendesak, jangan keluar larut malam, dan hal tersebut dihimbau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”imbuhnya.
Saat ini, kata Alson, ke 4 pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kronologis lengkapnya, dalam waktu dekat akan digelar konferensi persnya,”tutur Kasi Humas Polres Bintan ini (m.holul)