Gubernur Tinjau Kembali Tarif Listrik Batam

Masyarakat Kota Batam minta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tinjau ulang besaran kenaikan tarif listrik PT PLN Batam. Permintaan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam, Senin (17/4).

BATAMXINWEN.COM, Batam – Masyarakat Kota Batam minta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tinjau ulang besaran kenaikan tarif listrik PT PLN Batam. Permintaan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam, Senin (17/4).

“Kami minta Pergub (peraturan gubernur) dicabut. Dan ditinjau kembali angka 45,6 persen itu. Kami tidak alergi kenaikan, tapi jangan 45 persen. Itu terlalu tinggi untuk masyarakat,” kata Said Abdullah, koordinator aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berjanji akan meninjau kembali besaran kenaikan tarif listrik. Dan akan dilakukan secepat mungkin.

“Kami di sini atas aspirasi masyarakat. Amanah ini akan kami laksanakan. Nanti kami undang, ajak Pak Rudi (Walikota Batam) juga, kita bahas sama-sama,” ujarnya.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengaku sudah memanggil Direktur Utama PT PLN Batam. Rencananya pertemuan dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Namun ternyata yang hadir hanya direktur-direktur, bukan direktur utama seperti undangan. Hal ini membuat Rudi merasa tidak dianggap, sehingga meminta agar direktur-direktur tersebut kembali ke kantor saja.

“Saya sangat tersinggung beliau tidak hadir hari ini. Surat saya resmi. Tidak ada alasan tidak datang. Saya undang bosnya, yang datang direktur. Jadi saya suruh kembali lagi,” kata Rudi.

Ia mengingatkan kepada pihak PT PLN Batam bahwa seluruh gardu dan jaringan listriknya berdiri di lahan pemerintah, di atas fasilitas umum. Oleh karena itu dalam berkegiatan pun harus atas seizin Pemerintah Kota Batam.

“Dalam pembahasan tarif pun saya minta saya dilibatkan. Karena PLN beroperasi di Batam. Dan karena saya yang punya masyarakatnya,” kata dia.

Rudi berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga setuju bahwa kenaikan tarif listrik ini terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

“Harus turun. Besarannya harus ada kajian dulu. Kita butuh pemaparan Direktur Utama PLN, jangan bilang rugi-rugi saja, kita lihat laporannya, kira-kira kebutuhannya berapa,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif listrik Batam berbeda dengan tarif dasar listrik nasional. Karena pelayanan kelistrikan di Batam dilaksanakan bukan oleh PT PLN (Persero). Beberapa perusahaan swasta menyediakan pelayanan kelistrikan. Namun untuk masyarakat umum, pasokan listrik diberikan oleh PT PLN Batam sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero).

Tarif listrik Batam selama ini ditetapkan melalui Peraturan Walikota Batam. Sejak terbitnya Undang-undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan mengenai energi dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Sehingga tarif listrik Batam dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepri.

Sementara itu, bright PLN Batam mulai memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik untuk pemakaian bulan Maret rekening bulan April sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dikeluarkan setelah melalui pengajuan pada Maret 2016 kepada DPRD Provinsi Kepri serta rangkaian pembahasan di Pemprov. Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.

Kali ini penyesuaian tarif yang dilakukan dengan menyesuaikan tarif listrik untuk segmen/golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 diatas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM diatas 200 kVA karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik. Peningkatan BPP diakibatkan adanya kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah, pembelian harga energi primer dan tingkat inflasi.

Untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan. Namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa penyesuaian Tarif Listrik Batam masih lebih rendah 17,53% untuk golongan R1/1300 VA dari Tarif Nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02% dari Tarif Nasional

BPP dihitung mulai dari pembelian bahan baku primer hingga pendistribusian listrik ke pelanggan. Menurut Corporate Secretary bright PLN Batam Samsul Bahri, ketika menyusun TLB di bulan Juli 2014 lalu, BPP bright PLN Batam sudah mencapai Rp1.218 rupiah per-kWh. “Kurs saat itu masih Rp 9 ribuan,” jelas Samsul.

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut maka bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan diatas, R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh,diatas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh. Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA keatas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh

“Angka kenaikan tarif listrik Batam tersebut masih dibawah rupiah per Kwh PLN (Persero) atau Nasional yang sudah mencapai angka Rp 1.467,-/Kwh seperti yang berlaku di Tanjung Pinang serta Belakang Padang, jadi sekali lagi tarif di Batam masih dibawah tarif Nasional dan Pemerintah tentunya melihat asas keadilan bagi kemampuan daya beli konsumen”, tambah Samsul

Saat ini kebutuhan listrik golongan rumah tangga lebih besar dan terus tumbuh dari tahun ketahun melebihi kebutuhan listrik golongan industri. Pada tahun 2015 kebutuhan listrik golongan rumah tangga sebesar 32% sedangkan pada tahun 2016 sudah berubah menjadi 37%. Pada sisi golongan industri dari 32% pada tahun 2015 turun menjadi 25%. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa perlu dilakukan penyesuaian tarif.”Yang digendong semakin besar sementara yang menggendong semakin kecil,” pungkas Samsul.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here