BatamXinwen, Batam – Zul (45) dan Dedi (41) tak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang, setelah terbukti atas laporan pembobolan sebuah kios milik Anto di Tiban Indah, Sekupang, Selasa (27/8).

Saat ditangkap, Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit ponsel , 2 buah power bank, sepasang sepatu, sebuah tombak, serta besi sisa bongkaran brangkas.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji menyampaikan dua tersangka yang ditangkap berkat keterangan sejumlah saksi yang mengetahui pelaku hendak menjual barang hasil kejahatannya, serta kerja keras anggotanya.

BX/Ist. Zul (45) dan Dedi (41) tak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang, setelah terbukti atas laporan pembobolan sebuah kios milik Anto di Tiban Indah, Sekupang, Selasa (27/8).

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka menjalankan aksinya berempat dan semuanya warga sekupang, dua lainya masih buron, namun identitasnya telah diketahui,” katanya, (Jumat (31/8).

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga telah mengincar targetnya dengan matang, terlihat dari modusnya mereka langsung menggasak barang berharga saat kios tersebut dalam keadaan kosong ditinggal pergi pemiliknya.

“akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP 50 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here