
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam proses persidangan, Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Yosua. Dia berujar hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Yosua.
Akibat perbuatannya itu, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).