Foto : Ias

BatamXinwen, Batam – Kasus penyekapan dan penelantaran dua Balita yakni AK dan AR yang dilakukan pamannya sendiri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih didalami Polisi.

Saat ini, tim penyidik Polsek Batu Aji, kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Ad (19), anak dari SR, yang juga turut melakukan penganiayaan kepada dua bocah yang merupakan sepupunya sendiri.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, penetapan tersangka baru ini telah melalui tahapan penyelidikan dan juga sudah sesuai prosedur penyidikan.

“Berdasarkan pengakuan dari Rhm yang katanya sering dianiaya oleh Ad, juga ada beberapa bukti pendukung lain yang kami temukan di TKP,” Dalimunthe.

Dikatakan Dalimunthe, tersangka Ad mengaku sering memukul kedua bocah tersebut dengan alasan nakal, karena sering merusak barang rumah tangga milik orang tuanya.

“Menurut keterangan korban pelaku sering melayangkan pukulan ke tubuhnya,” kata Dalimunthe.

Seperti diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus penyekapan tersebut. Berawal dari kecurigaan warga Perum Central Park Residence, Batu Aji. Warga yang saat itu curiga karena sering mendengar suara tangisan anak kecil, pun menggrebek dan menemukan dua dua balita itu disebuah ruangan yang tidak beratap beralaskan tanah.

Kedua bocah tersebut pun langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, karena kondisinya memprihatinkan. Saat ini kondisi kedua bocah tersebut sudah membaik. Meski salah satunya yakni AK masih harus mendapatkan perawatan medis. (pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here