Imigrasi Batam Tolak Permohonan Pasport 251 Calon TKI Diduga Ilegal

BATAMXINWEN.COM, Batam – Kantor Imigrasi klas 1 khusus Batam menolak permohonan paspor terhadap 251 WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Hal tersebut ditengarai dugaan menjadi tenaga kerja nonprosedural.

“Sementara terdapat 251 orang WNI yang ditolak berangkat ke luar negeri karena berpotensi menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia dengan modus TKI nonprosedural,” kata Teguh Prayitno Kepala Imigrasi Batam dua hari lalu dikantornya, Kamis(27/04/2017.

Menurut Teguh, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada WNI, terlebih kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).

“Untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap CTKI dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian kepada WNI dan WNA yang berpotensi ataupun melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.

Selain penolakan terhadap keberangkatan WNI, Imigrasi juga menolak kedatangan sejumlah warga negara asing (WNA). Karena tidak memiliki tujuan yang jelas dan dianggap akan berpotensi menyebabkan masalah.

“Ya ada 156 WNA yang ditolak, mereka kebanyakan dari Banglades, China, Vietnam, Singapore dan Thailand. Modusnya dengan mengaku sebagai wisatawan dan melakukan kunjungan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, baru-baru ini WN Singapore ditolak kedatangannya melalui pelabuhan Nongsa karena mabuk, serta ada juga tidak memiliki tujuan tidak jelas, tidak menghargai petugas, masa pasport kurang 6 bulan dan diduga bekerja di Indonesia mengunakan pasport bebas visa wisata.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here