-
BatamXinwen, Batam – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Diedarkan, SE, MH, menyebutkan ada temuan/permasalahan dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berikut temuan di tingkat Provinsi dan Kota, beberapa diantaranya, kurangnya tranparansi pengumuman hasil PPDB.
Adanya perbedaan jumlah daya tampung sekolah yang tertuang pada juknis Dinas Pendidikan dan pengumuman pada aplikasi PPDB.
“Selain itu, tidak meratanya persebaran sekolah negeri di setiap zonasi terutama untuk wilayah padat penduduk, sehingga banyak peserta didik yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri sesuai dengan zonasi,” ungkapnya didampingi Anggota ORI Pusat dlam keterangan tertulisnya.
Dari pengaduan masyarakat yang masuk, dan menjadi temuan ORI Perwakilan Kepri menjadi bahan evaluasi kedepannya kepada Dinas Pendidikan agar tidak mengarah kepada Mal Administrasi.
Untuk itu, tambahnya, kedepannya perlu master plan/blue print oleh Pemerintah Daerah terkait ketersedian jumlah sekolah, peserta didik, pemenuhan dan penyiapan sarana prasarana pendidikan.
Perlunya transparansi hasil pengumuman PPDB terutama klarifikasi jalur kurang mampu, bina lingkungan, prestasi akademik dan non akademik.
Memaksimalkan upaya sosialisasi terutama dalam menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran dan penerapan zonasi.
“Dan minggu depan, kita akan buat pertemuan dalam rembuk evaluasi PPDB, bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota, DPRD, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, serta Stacholder terkait,” pungkasnya di Kantor ORI Perwakilan Kepri, Batam Center – Batam.(*)