BatamXinwen, Batam – Terungkapnya, kasus penyeludupan narkotika jenis sabu kedalam Lapas dengan cara dilempar, berawal dari kecurigaan CPNS Lapas Batam yakni Muhtazar, yang saat itu curiga terhadap gerak – gerik orang tidak dikenal yang berjalan mendekati tembok Lapas dan melemparkan sesuatu kedalam Lapas, Kamis (30/8).

Ini Kronologis, Petugas Amankan Pria Yang Lemparkan Sabu Kedalam Lapas Barelang/BX/Pca

Informasi yang berhasil dihimpun, saat Muhtazar melihat hal mencurigakan, Ia langsung melaporkan hal tersebut kepada Karupam yang bertugas saat itu. Yang mana Karupam pin langsung memerintahkan dua orang CPNS yakni Normansyah dan Septian Dwi untuk mengecek dan menangkap orang yang mencurigakan tersebut.

“Saat ditangkap, pria tersebut sempat menerima telpon dari temannya yang menunggu di parkiran depan Lapas. Pria ini memberitahu kepada rekannya kalau dia ketangkap,” ujar sumber di Lapas kelas IIA Barelang, Batam.

Mendengar omongan pria tersebut dengan rekannya di telpon. Petugas Polsus berusaha mengejar teman dari pria yang diamankan tersebut. Namun, usaha tersebut sia – sia karena yang bersangkutan kabur dengan sepeda motor.

“Kalapas langsung melakukan interograsi singkat, dari hasil interograsi didapati pria tersebut berinisial RH,” ucapnya.

Berdasarkan hasil intrograsi, RH mengaku tidak mengetahui apa isi dari barang yang dilemparkannya. Kalapas pun langsung memerintahkan petugas blok untuk menyisir area yang diperkirakan barang tersebut jatuh.

“Hasil penyisiran, petugas menemukan bungkusan plastik diatas atap perpusatakaan. Selanjutnya diserahkan kepada Kalapas. Bersama-sama petugas lain Kalapas membuka bungkusan plastik tersebut yang ternyata isinya plastik bening yang dimasukkan dalam bungkus rokok yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu,” ucap sumber.

Dari keterangan RH, meski tak mengetahui barang yang dilemparkannya itu narkoba. Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Selain RH, petugas juga berhasil menyita satu buah dompet, beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM), KTP dan satu bungkus pelastik bening yang diduga Narkoba seberat 25 gram sebagai barang bukti.

“Untuk proses lanjut, yang bersangkutan diserahkan ke BNNK. Menurut taksiran sabu tersebut beratnya sekitar 25 gram,” sebutnya.

Kalapas Kelas IIA Barelang Batam, Surianto, membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melemparkan sabu kedalam Lapas.

“Betul, ada orang luar yang lempar sesuatu kedalam Lapas. Dugaan kami itu sabu,” ujar Surianto, melalui telepon selularnya.

Selain itu, Ia pun sangat mengapresiasi keberhasilan kinerja anggotanya dalam mencegah penyelundupan narkotika kedalam Lapas Batam. Ia berjanji akan mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham Kepri untuk memberikan penghargaan untuk anggotanya itu.

“Saya sangat apresiasi kepada anggota yang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang kedalam lapas. Ini akan saya usulkan untuk dapat penghargaan pada perayaan Hari Dharma Karya Dhika 30 oktober mendatang,” pungkasnya. (ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here