BatamXinwen, Tanjungpinang – Ali, Napi yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) klas 1 Tanjungpinang kini sudah diamanakan kembali.

Kini yang bersangkutan harus menjalani hukuman di sel khusus dengan ukuran kecil. 

Tahanan yang kabur tersebut merupakan anggota pasukan merah putih, yang sudah dikukuhkan beberapa waktu lalu. Bahkan yang bersangkutan sudah menjalankan masa hukumannya selama 10 bulan penjara, dimana Ali divonis 1 Tahun 6 bulan, dan masih harus menjalankan sisa tahananya yang masih 8 bulan.

Kepala Rutan klas 1 Tanjungpinang Ronny Widiyatmoko mengatakan, salah satu anggota binaannya sempat melarikan diri adalah pasukan merah putih.

Dan saat padatnya kunjungan dari keluarga warga binaan, mereka diperbantukan. sebanyak 10 orang sudah diseleksi dan masuk dalam kategori asimilasi.

“Setelah yang bersangkutan hilang, kita langsung melakukan pengejaran. Dan pukul 15.00 wib (kemarin) masih ada dan juga sempat bertemu dengan keluarganya. Dan kita juga tidak berfikir sama sekali akan kejadian seperti ini,” kata Ronny.

Saat pihaknya melakukan pengejaran dan bertanya ke petugas hotel, tambahnya, ternyata benar jika yang bersangkutan sempat menginap di salah satu hotel bersama istri dan anaknya hingga pukul 17.00 wib.

“Kita juga sudah menghubungi Kapolres Tanjungpinang untuk meminta bantuan dan lamngsung direspon dengan mengirimkan personelnya guna membantu pencarian. Dan usaha kita semua tidak sia-sia,” jelasnya.

Ia pun mengaku merasa dikhianati, dimana pihak rutan sudah membantu untuk memberikan asimilasi terhadap yang bersangkutan. Namun kepercayaan yang diberikan dilanggar, bahkan asimilasi yang diberikan harus tertunda selama 1 Tahun dan bahkan akan di cabut.

“Ditengah kami membangun komitmen dan membangun prestasi, agar rumah tahanan ini lebih baik, dipatahkan oleh sebuah penghianatan. Untuk selanjutnya kita berikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni kita masukkan ke sel pengasingan dan kita memberikan legister F yang mana mencatat apa yang menjadi pelanggan dan juga tidak lagi mendapatkan hak-haknya selama 1 Tahun,” tutup Kepala Rutan. (yli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here