Inilah Pendapat Saksi Ahli Sidang Kasus TPPU

Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa yakni Ruslan, Thji Hok alias Edi dan Andias dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika PT. Jaya Valasindo (JVS) hadirkan saksi ahli perbankan, David Oktarevia dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/3-2017).

BATAMXINWEN.COM – Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa yakni Ruslan, Thji Hok alias Edi dan Andias dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Narkotika PT. Jaya Valasindo (JVS) hadirkan saksi ahli perbankan, David Oktarevia dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/3-2017).

Dalam keterangan saksi ahli David dipersidangan ketika ditanya PH ketiga terdakwa terkait kepada siapa tunduknya perusahaan Money Changer tunduk.
“Perusahaan Money Changer harus tunduk kepada Bank Indonesia (BI) dan PPATK,”ujar David Oktaveria Komisaris APVA dan Dosen.

Lanjutnnya, OJK tidak termasuk, melainkan hanya menngurusi masalah perbankan saja. Dan BI lah sebagai pembina sedangkan pengawas sementara PPATK yang mengendalikan semuanya yang dimana OJK dan BI yang wajib memberikan laporan.

Terkait MC, BI juga melakukan pemeriksaan secara rutin minimal satu tahun sekali dan BI juga dapat melakakukan pengecekan tanpa adanya batasan waktu, dan apabila ada mencurigakan atau diduga ada melakukan pelanggaran. Maka BI akan mengenakan Sanksi dan pencabutan ijin.

Kemudian dijelaskanya, bahwa transaksi mencurigakan dapat dikategorikan sebagai kelompok individu yang melakukan pentraferan melalui perbankan.

“Kelompok individu itu contohnya apabila ada orang yang membawa uang Rp 100 juta dan dimasukkan ke Bank untuk ditransfer dikategorikan patut dipertanyakan, dan apabila seseorang itu bolak-balik datang sampai jumlahnya Rp 500 juta dalam lembaga yang sama maka patut dilaporkan ke PPATK,”terangnya

Selain itu kata ahli, transaksi mencurigakan yakni apabila tidak sesuai profil, apabila yang melebihi Rp 500 juta dan uang yang masuk dari dalam dan luar negeri wajib dilaporkan ke PPATK. Dan mengenai transaksi online, si penerima transferan wajib melaporkan ke PPATK.

“Penerima tidak wajib, karena pihak Bank tempat pentransferanlah yang wajib melaporkannya,”ujar Ahli.

Masih kata saksi bahwa perusahan MC yang sudah memiliki ijin bisa mengajukan rekening pribadi untuk keperluan perusahaan, namun setelah adanya peraturan BI yang baru di tahun 2012 sudah tidak boleh lagi.

Ditahun 2012 peraturan BI berubah yang dimana harus memiliki rekening badan usaha dan rekening transfer dana, BI juga sudah menghimbau kepada pengguna rekening pribadi untuk segera mengalihkan rekening pribadinya ke perusahaan.

Atas peraturan baru tersebut, saksi mengatakan bahwa BI sekarang dilema karena di UU diperbolehkan rekening pribadi namun diperaturan BI yang sekarang dan harus pindah ke badan hukum itu juga mulai tahun 2016. “Kalau itu sebelum tahun 2016 jelas boleh,”katanya.

Bila dalam audit yang dilakukan BI selaku pengawas Money Changger tidak menemukan kesalahan, namun setelah lembaga melakukukan audit ada ditemukan dugaan pelanggaran, hal itu tidak masuk akal.

“Yang tau itukan adalah auditornya dan apabila penyidik suatu lembaga menemukan pelanggaran sementara dalam audit BI bersih, Yah itu tidak logikalah. Kalau memang seperti itu Penyidik harus mendengar BI selaku auditornya dan BI juga harus didudukkan dipersidangan ini,” Ungkapnya

Ketika ditanyakan PH ketiga terdakwa terkait sipenerima transperan dapat dipersalahkan karena menerima uang yang diduga tindak kejahatan.

“Sipenerima Transperan tidak dapat dipersalahkan. Yang patut dipertanyakan itu tempat saat uang masuk pertama, karena saat uang tersebut dimasukkan maka akan langsung masuk juga ke sistem perbankan yang dimana perbankan mempertanyakan profil dari si customer,”jelasnya

Tadi, ketika ditanya PH terdakwa dan saksi mengatakan bahwa bisa mennggunakan rekening pribadi dalam melakukan trasaksi penerimaan transfer dana dan tidak melaporkanya ke BI, meskipun ia mengetahui harus wajib melaporkannya. Apakah itu bukan unsur kesengajaan, dimana dia mengetahui dan harus melaporkanya namun tidak dilakukan,”Tanya JPU Rumondang.

“Hal itu tidak dibenarkan dan patut dicurigai. Kalau tidak dilaporkan ke BI, yah anggapannya tidak ada transaski dan kalau dia tidak melakukannya berarti ada indikasi,”jawab Ahli.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap ketiga terdakwa tidak pernah melaporkanya ke BI, dimana transaksi atau uang yang masuk kerekening pribadinya.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here