Batamxinwen, Batam – Polemik terkait izin taksi online di Batam akhirnya mendapat titik terang. Setelah sempat beberapa kali bermasalah, akhirnya perizinan taksi online di Batam diterbitkan.
“Memang baru izin prinsip, nanti akan dikeluarkan izin operasionalnya jika seluruh proses selesai,” ucap salah satu perwakilan badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) Batam, Sawir, Jumat (15/8)
Menurutnya, saat ini tiap badan usaha sedang mengikuti seluruh proses penertiban izin operasional. Selain uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, kerjasama dengan pihak Jasa Raharja pun akan segera dilakukan.
“Jadi nanti penumpang mendapat asuransi keselamatan. Sebab, Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) telah terbit,” sambungnya.
Ia mengatakan, SPJK itu merupakan surat untuk pemindahan kendaraan dari angkutan pribadi ke angkutan umum. Sawir pun mengakui, saat ini tiap badan usaha juga telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja perihal ini.
“Memang Jasa Raharja juga siap untuk mendukung 13 badan usaha,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, juga menyampaikan hal senada.
Menurutnya, tiap badan usaha juga harus melakukan pengurusan kerjasama dengan pihak Jasa Raharja terkait asuransi penumpang. Kemudian, surat kerjasama dengan aplikator pun juga harus diikutsertakan dalam pengurusan izin operasional nantinya.
“Jika selesai semua, maka Dishub Batam akan mengirim surat rekomendasi kepada kami. Selesai, maka izin operasional berjalan dan taksi online jelas status hukumnya (legal),” sambung Frengki.
Waktu pengurusan sendiri diberikan kepada tiap badan usaha selama enam bulan ke depan. (Bintang)