Izinkan Penggunaan Petasan Demi Kearifan Lokal

BATAMXINWEN.COM, Karimun — Penjualan serta penggunaan petasan saat Imlek 2568 tahun 2017 di Kabupaten Karimun dibatasi. Hal tersebut disepakati setelah pertemuan para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Mapolres Karimun.

Dalam kesepakatan mengenai penjualan, para agen hanya menyuplai petasan ke vihara atau toko yang menjual perlengkapan imlek. Untuk ukuran petasan yang diperbolehkan hanyalah yang berdaya ledak rendah.

Kepada Polsek di jajarannya, Kapolres Karimun, AKBP Armaini memerintahkan agar merazia pengecer petasan di pinggir jalan di wilayah tugas mereka masing-masing.

“Saya akan razia yang ngecer di pinggir jalan. Agen hanya boleh menjual ke vihara dan toko yang telah ditentukan. Mercon juga hanya yang tidak berdaya ledak tinggi,” kata Armaini.

Penggunaan petasan sebenarnya dilarang dalam undang-undang darurat. Izin yang diberikan di Karimun karena menjaga karena kearifan lokal yang selama ini telah berlaku. Diketahui lebih dari 15 persen penduduk Karimun merupakan warga keturunan Tionghoa.

Armaini juga menegaskan jika para orangtua dapat melarang anak-ank untuk memainkan petasan. Melihat banyaknya korban di berbagai daerah akibat petasan.

“Memang maksud anak-anak untuk mainan. Tapi jika dilemparkan ke pengendara bisa membuat celaka,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut para tokoh masyarakat bersepakat untuk tetap menjaga kerukunan dan kekompakan agar terjaganya Kabupaten Karimun yang selama ini kondusif.

Sementara itu dari pantauan, Rabu (18/01/2017) suasana penyambutan imlek sudah mulai terlihat. Vihara dan rumah warga Tionghoa sudah mulai dihias menggunakan pernak-pernik imlek. Bukan hanya bangunan, namun beberapa ruas jalan utama di Pulau Karimun juga dihiasi dengan lampion. (Prb).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini