
Batamxinwen, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IR (38) di warung makan miliknya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari pengakuan nya, pelaku diketahui hanya berperan sebagai kurir dari jaringan narkotika yang berada di Kabupaten Karimun.
Kabid Pemberantasan Narkotika, Bubung Primadani menjelaskan Pelaku diamankan, Selasa (07/05/2019) lalu di warung miliknya yang berada di Warung Dua Putra, Jalan Layang RT 02 RW 02, Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Dimana petugas juga menemukan satu buah kantong plastik, berisi saabu seberat 49,8 gram.
“Tidak hanya itu, kami juga menemukan sabu lainnya yang telah dipaketkan sebanyak 8 paket, dengan berat 12 gram,” ujarnya, Jumat (05/07/2019).
Ironisnya, kepada petugas pelaku mengakui sudah tiga bulan menjalani sebagai kurir, dan hal ini dilakukan nya atas dasar ingin membantu keluarga dan sanak saudaranya. Hal ini juga, diakuinya tidak diketahui oleh suaminya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Kalau secara ekonomi, keluarga ibu ini sebenarnya sudah berkecukupan. Karena dia sendiri yang punya warung makan dan dikelola nya sendiri. Tapi dia bilang ini untuk membantu keluarga nya yang lain, seperti adik dan sanak keluarganya yang membutuhkan,” lanjutnya.
Untuk modusnya sendiri, Bubung melanjutkan jaringan ini menggunakan sistem sel terputus sehingga pelaku mengakui bahwa ia tidak mengenal pengantar sabu yang biasanya sudah diletakkan di sekitar warung miliknya. Setelah itu, pelaku yang berperan sebagai kurir. Hanya diminta untuk menyimpan, dan memberikan sabu kepada pembeli yang sudah melakukan transaksi dengan bandar.
“Jadi peranan dia sebenarnya, hanya membagi sabu menjadi paketan kecil, kemudian pembeli nanti mengambil sabu yang sudah dipesan ke pelaku ini. Dia sendiri tidak pernah langsung bertransaksi dengan uang tunai. Ada bandar nya yang selalu berhubungan melalui handphone, dia yang arahkan kemana dan dimana sabu yang sudah diantar berada,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masa hukuman 5 tahun penjara. (Bintang)