Batamxinwen, Tanjungpinang – Halo warga Tanjungpinang, bagi warga Tanjungpinang yang ingin perpanjangan SIM silahkan datang ke beberapa lokasi yang telah di tentukan oleh Polresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).
Dengan adanya Jadwal dan lokasi SIM keliling di wilayah Polresta Tanjungpinang ini, memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM
Ada pun lokasi berada di 2 lokasi yakni, Hari Senin sampai Rabu di depan Karaoke Bagio KM 9 jalan DI. Panjaitan.
Sedang Kamis sampai Sabtu di Polsubsektor Tanjungpinang Kota jalan Merdeka
Adapun syarat pembuatan SIM dan Perpanjang SIM sebagai berikut:
1.Foto Copy KTP dan SIM Asli .Masing masing 1 lembar.
2. Surat keterangan sehat
3. Surat hasil tes Psikologi.
Sementara itu jam pelayanan dari hari Senin sampai Sabtu Sekira Pukul 09.00 – 12 Wib (m.holul)