-
BATAMXINWEN.COM — Tim Jatanras Polda Kepri berhasil bekuk HA terduga pelaku pembunuhan Kampung Aceh yang melarikan diri kewilayah Cakung, Jakarta Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / I / 2017 / SPK / Polsek Sei Beduk tanggal 11 Januari 2017, Tempat Kejadian Perkara di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh Kelurahan. Muka Kuning Kecamatan. Sei Beduk Kota Batam, waktu kejadian Rabu tanggal 11 Januari 2017, sekira pukul 03.00 Wib. Dengan Korban LA Alias S.
“Pelaku dibekuk di daerah cakung tempat persembunyiannya dan saat ini proses penyidikan,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian diruang Rupatama. Rabu/18/01/2017).
Sam Budigusdian menjelaskan, sekira pukul 01.00 Wib HA menemui korban inisial LA alias S di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh Muka Kuning, dengan maksud untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
Kemudian pelaku menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan menyuruh korban untuk menunggu selam 20 menit, namun korban tidak kunjung datang.
Sekira pukul 03.00 Wib pelaku mencari dan menemukan Korban di Lokasi Bilyard, kemudian terjadi adu mulut dan pertengkaran, sampai dengan korban membawa pelaku keluar dari lokasi Bilyard.
Di luar lokasi bilyard tersebut korban memberikan Tawas namun diketahui oleh pelaku, sehingga pelaku meminta uang nya kembali yang mengakibatkan korban marah serta mengeluarkan sebilah pisau yang kemudian dirampas oleh pelaku dari tangan korban.
Lalu menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban mengenai dada tengah dan bagian kanan tubuh korban, setelah korban terjatuh kemudian istri korban keluar rumah untuk kemudian berlari untuk meminta pertolongan warga sehingga pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa 7 orang saksi bernama Khatijah Istri korban, Tengku Wahtu Hidayat , Jayanti Monasari, Hendra gunawan , Ami Tanjung, Widya Kristi dan Fitra Siswanto aliasDavid.
Selain itu barangbukti yang diamankan, Sebilah pisau stenlis bergerigi tanpa gagang, Baju kaos oblong lengan panjang warna abu-abu merk Aerosmith milik korban ada bercak darah dan bekas robekan tusukan pisau.
Celana dalam merk GT-Man warna putih milik korban ada bercak darah. akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(red).