Batamxinwen, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di Korps Bhayangkara.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/498/II/KEP/2023 tertanggal 26 Februari 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dalam surat mutasi itu, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menduduki jabatan baru sebagai Irwasum Polri.
Posisi Irwasum terakhir diisi oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang kini ditunjuk menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka pensiun. Sementara Kabaintelkam yang baru diisi oleh Irjen Pol Wahyu Widada yang sebelumnya mengisi jabatan As SDM Kapolri.
Ahmad Dofiri merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1989 dengan meraih predikat lulusan terbaik atau Adhi Makayasa di angkatannya.
Jabatan awal pria kelahiran Indramayu, 4 Juni 1967 ini merupakan Kanit Resintel Polsekta Tangerang tahun 1990. Kemudian ia menjabat Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri pada tahun 2005.
Tahun 2009, Dofiri menjabat sebagai Wakapolwiltabes Bandung. Pada tahun yang sama, Dofiri menjadi Kapoltabes Yogyakarta.
Ia pernah menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri pada tahun 2014 lalu. Kemudian, pada tahun 2016, Dofiri sebagai polisi nomor satu alias Kapolda di Provinsi Banten.
Dofiri kemudian ditarik bertugas di Mabes Polri. Dofiri pun menjabat sebagai Karosunluhkum Divkum Polri.
Nama Dofiri belakangan ini ikut disorot publik karena tergabung dalam tim khusus (Timsus) yang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Timsus ini diketuai oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. Sementara Dofiri merupakan anggotanya bersama Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan As SDM Irjen Wahyu Widada.
Tak berhenti sampai disitu, Kapolri juga menunjuk Komjen Dofiri menjadi Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
Selain Dofiri, anggota sidang KKEP Sambo juga diikuti oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Kemudian, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Sidang KKEP yang dipimpin Dofiri pada 26 Agustus 2022 lalu telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baru-baru ini, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (*)
Sumber CNNIndonesia