JPU Bacakan Replik Terdakwa NIning Kasus Penggelapan

BATAMXINWEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH membacakan replik perkara penggelapan uang ratusan juta milik perusahaan di PT. Fara Shipbuilding &Shiprepair Tanjung Uncang yang diduga dilakukan terdakwa Nining Agustriana sebagai Manager Finance manager.

JPU Triyanto membacakan replil dan berpendapat bahwa berdasarkan jabatan terdakwa yang tidak menyetor kerekening keperusahaan atau tampa hak karena terdakwa hak atas kewenangan terhadap uang sisa tersebut serta berdasarkan pembelaan terdakwa dihalangi perusahaan saat berusaha mengembalikan tidak berdasar, untuk itu dikesampingkan.

serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam peridangan bahwa pebuatan terdakwa telah melawan hukum sehingga dalam ini penuntut umum yakin dan tetap pada tuntutannya.

Usai membacakan replik JPU memberikan berkas Replik terhadap Majlis hakim Ketua Zulkifli SH, MH didampingi Hera Destiny SH dan Iman Budiputra Noor SH, MH menunda sidang minggu depan.

Kasus Bermula sesuai Sipp PN Batam, dimana terdakwa sebagai manager finance perusahaan di PT. Fara Shipbuilding & Shiprepair Tanjung Uncang diga melakukan penggelapanuang untuk pembayaran uang BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pajak perusahaan (PPh 21, PPh 23 dan PPH 25), pembayaran gaji karyawan, pembayaran cicilan kredit kendaraan, pembayaran Supplier dan Pengeluaran uang uang bahan meterial baju.

Pada tanggal 26 Januari 2016 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk Uang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan Desember 2015 sejumlah Rp. 94.832.689 setelah dicairkan kemudian terdakwa hanya melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 81.730.240 sedangkan sisa uang tersebut sebesar Rp. 13.102.449 tidak dikembalikan oleh terdakwa ke Kas atau rekening perusahaan.

Pada tanggal 2 Juli 2015 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan Mei 2015 sejumlah Rp. 19.005.409 ,namun setelah dilakukan pencairan kemudian terdakwa tidak melakukan pembayaran pph 21 untuk bulan Mei 2015 sebesar Rp. 19.005.409.

Tanggal 15 Juli 2015 Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan Juni 2015 sejumlah Rp. 8.331.413 dimana setelah dicairkan terdakwa tidak ada melakukan pembayaran pph 21 untuk bulan Juni 2015 sebesar Rp. 8.331.413.

Ttanggal 15 Oktober 2015 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan September 2015 sejumlah Rp. 6.432.900 tetapi terdakwa tidak melakukan pembayaran pph 21 untuk bulan September 2015 sebesar Rp. 6.423.900 .

tanggal 16 November 2015 di Bank OCBC NISP untuk pembayaran uang pajak pph 21 (pajak penghasilan) untuk bulan Oktober 2015 sejumlah Rp. 5.230.310 (lima juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah), akan tetapi setelah dicairkan terdakwa tidak membayar pajak pph 21 bulan oktober 2015 tersebut.

Tanggal 05 Juni 2015 di Bank OCBC NISP Kota Batam untuk pembayaran uang pajak pph 23 (pajak penghasilan) Borongan sejumlah Rp. 4.757.880, akan tetapi setelah cair terdakwa tidak melakukan pembayaran uang pajak pph 23 (pajak penghasilan) Borongan tersebut.

Kemudian pada tanggal 11 Februari 2016 mencairkan cek Bank OCBC LOA 128596 sejumlah SGD 148.650,- (dan ditarik dalam bentuk rupiah Rp. 1.427.040.000,) , dan uang tersebur di transfer ke rekening Bank QNB milik PT. Fara Shipbuilding & Shiprepairs sebesar Rp. 1.427.040.000,-.(tan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini