BATAMXINWEN.COM — Terdakwa Goneli dan jericen tersangkut judi nomor Hongkong dan Siejie di Simpang Pasar Melayu Batu Aji kembali di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Zia Ulfattah, Kamis (2/2/2017).
JPU dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Jericen mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari omset penjualan nomor Hongkong dan Siejie, dimana setiap hari Selasa dan Jumat di stor kepada Goneli.
“Untuk nomor Hongkong di putar sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya, sedang Siejie pukul 18.00 WIB setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu,” baca Zia di persidangan.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut yang melakukan kegiatan perjudian tanpa izin dari Pemerintah maka di ancam dengan pidana pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 6 bulan di potong selama terdakwa dalam tahanan, baca Zia. Selain itu, terang Zia, menyita satu unit handphone merk Pito dan uang sebesar Rp12 juta untuk negara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa mengungkapkan pembelaannya dan memohon pada majelis hakim untuk memberikan keringanan. “Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulangi.
Saya juga sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan,”aku terdakwa di depan majelis hakim. Usai permohonan dari ke dua terdakwa, sidang di tunda hingga Senin dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan M Candra sebagai anggota dengan JPU Zia Ulfattah SH. (red/ES).