BATAMXINWEN.COM – Kamarulzaman Bin Abdulrahman alia Atok (47), Warga Negara Singapura, pelaku penyekapan dan penyanderaan terhadap anak angkatnya sendiri, ternyata seorang residivis dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negaranya, Singapura. ‎
Hal itu disebutkan oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengky pada wartawan usai pembebasan Meisya dari penyanderaan yang dilakukan Atok di kamar kontrakannya di Perumahan Seraya Garden, Batuampar, Kamis (6/4/2017).
Hengky menyebutkan, Atok diketahui sudah beberapa kali keluar masuk penjara terkait kasus kriminal, dan masih dicari atas kasus kriminal di negaranya, Singapura.
“Terkait deportasi pelaku ini, kita masih akan berkordinasi dengan pihak Singapura, karena dari paspor pelaku diketahui sudah mati sejak 2006 lalu,” kata Hengky.‎
Kini, Kamarulzaman alias Atok, pria yang di paspornya tercatat kelahiran Singapura 9 Aprli 1969 itu, masih diperiksa secara intensive di mapolresta Barelang terkait kasus penyanderaan dan penyekapan yang dilakukannya. (jkf)‎
‎