Batamxinwen, Batam – Pada 7 Juli 2023, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap supertangker berbendera Iran di perairan Natuna Utara. Kapal bernama MT Arman 114 itu lalu diseret ke Batam untuk menjalani proses hukum. Belum selesai kasusnya, supertangker itu dilaporkan membuang limbah di pelabuhan Batuampar, Kota Batam.
Dokumentasi video dan foto yang diterima redaksi pada 2 Agustus 2023 memperlihatkan perairan sekitaran kapal tercemar oleh limbah minyak dan oli. Selain itu, ada juga belatung yang menempel di geladak utama, dan berserakan di laut. Menurut sumber foto dan video diketahui pencemaran berlangsung dalam dua waktu: siang dan malam pada 25-26 Juli 2023.
Juru bicara Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, membenarkan ihwal supertangker yang ditangkap di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, itu telah membuang limbah di perairan Batam. “Perihal laporan tersebut agen sudah ditegur, dan [kasusnya] juga diproses di KLHK Batam,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, 4 Agustus 2023.
Wisnu menduga pencemaran terjadi ketika MT Arman 114 membuang limbah harian. Namun, dia belum bisa berkomentar terkait legal atau tidaknya kegiatan semacam itu. “Terkait aturan-aturan yang berlaku saya perlu konfirmasi,” katanya.
Kasus supertangker yang sebelumnya ditangkap atas tuduhan transhipment ilegal dan dumping ini, kata Wisnu, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Status Bakamla sekarang hanya melakukan dukungan pengamanan.
Aktivis lingkungan hidup di Kepulauan Riau, Azhari Hamid, mengatakan, membuang limbah di laut tidak diperbolehkan. Apalagi limbah yang sudah terkontaminasi minyak, apapun alasannya. “Haram itu, enggak boleh. Seharusnya limbah ditampung dulu, nanti baru dibawa ke darat dan dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin,” katanya.
Menurut dia, aturan main membuang limbah kapal sudah sangat jelas. Bagi siapapun yang melanggarnya bisa terkena Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Kepala Pos Gakkum Batam, Sunardi, enggan berkomentar tanpa izin dari para atasannya. “Langsung ke pusat saja,” kata Sunardi.
Anggi Novrianda, dari PT Jebat Mitra Perkasa, agen dari supertangker Arman 114, mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi kebenaran laporan temuan tersebut. “Saya harus cari tahu kebenarannya dulu. Apa benar itu dari MT Arman 114, atau dari kapal lain,” katanya.
MT Arman 114 membawa 272.569 metrik ton minyak mentah senilai 4,6 triliun rupiah ($304 juta), ketika ditangkap Bakamla pada 7 Juli 2023 lalu. Kapal ditangkap setelah terlihat di Perairan Natuna Utara, sedang melakukan transfer minyak ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun.
Supertangker ini memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah, sementara faktanya berada di Natuna Utara.
Bakamla menahan kapten berkebangsaan Mesir, 28 kru dan tiga penumpang, yang merupakan keluarga seorang petugas keamanan di kapal. (red)