Batamxinwen, Bintan – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengeluarkan dan menyebarkan larangan melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Larangan tersebut dikeluarkan Kapolres Bintan dalam bentuk maklumat yang berisikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Himbauan yang dilakukan secara langsung maupun himbauan tertulis yang ditempelkan di tempat-tempat umum dan melakukan sosial yang dilakukan oleh personel Polres Bintan, Rabu (27/3/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S. I. K., M.M menghimbau kepada seluruh masyarakat baik penguasa, pemilik lahan dan pemegang izin pengembangan lahan agar tidak melakukan pembakaran dalam mengelola lahannya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar,” imbau Kapolres Bintan
AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam pencegahan karhutla.
Dikatakannya, himbauan ini dilakukan dengan cara sosialisasi dan membuat brosur yang dipajang di tempat-tempat umum keramaian seperti Pasar, Swalayan, Halte, Kedai Kopi dan Warung Makan.
“Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja ataupun karena lalainya melakukan pembakaran lahan yang berakibatkan terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres.
Sementara itu, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan karhutla. Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi pencegahan terjadinya karhutla lebih lanjut.(m.holul)