BATAMXINWEN.COM – Setelah sempat tertunda karena aksi massa, Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menggatakan, eksekusi lahan sengketa di Kampung Swadaya, Benkong, akan dilaksanakan pada Febuari ini.
“Kita sudah terima surat dari pengadilan untuk eksekusi,” kata Helmi pada wartawan, Rabu (31/1/2017) di mapolresta Barelang.
Menurut Helmy, pihaknya telah menerima surat dari pengadilan untuk melaksanaan eksekusi pekan lalu.
“Kita akan membahas bagaimana tehknik dalam melakukan eksekusi nantinya. Yang pasti eksekusi akan di lakukan dalam bulan Febuari ini,” ujar Helmy.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Batam nomor 35/EKS/2016/PN.BTM, gagal dilakukan lantaran ada aksi massa yang berujung kericuhan.(jkf)