Kapolresta Tanjungpinang Pecat Anggota Polisi Bermasalah

Tiga anggota polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri di pecat tidak dengan hormat (PTDH), pada Rabu (2/8/2023) di Polresta Tanjung Pinang

Batamxinwen, Tanjung pinang – Sebanyak tiga anggota polisi di  Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dipecat tidak dengan hormat (PTDH), pada Rabu (2/8/2023).

Ketiga polisi tersebut ialah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, Bripda Rido Akbar.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

“Dua dari tiga personelnya itu dipecat, lantaran tersandung masalah narkoba.Dua diberhentikan karena narkoba, satu karena disersi,” ujar Kombes Ompusunggu, usai memimpin apel PTDH.

Ditambah kan Kapolresta, kepada personelnya, untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari. Sebab, setiap perilaku polisi menjadi perhatian masyarakat.

“Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oknum polisi,” imbuh nya.

Kombes Ompusunggu juga menegaskan, untuk mengantisipasi kejadian penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap personel secara acak setiap bulannya.

Pengawasan, kata dia mulai dari mengecek kehadiran apel setiap hari, apabila tidak datang beberapa kali bisa langsung diingatkan.(m.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini