BATAMXINWEN.COM – Selain ‎mengamankan barangbukti berupa uang Rp12 ribu yang diberikan M. Karim, pelaku sodomi pada IP, satu baju warna coklat milik IP, penyidik Polsek Bengkong juga menemukan sex toy di kamar kos Karim, Jumat (10/3/2017).
“Sex toy yang ditemukan adalah satu buah mainan alat kelamin wanita,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba pada Batamxinwen. Com.
Karim, saat ditanya mengenai sex toy ‎itu mengaku, bahwa selama ini, sejak bercerai dengan istrinya yang ia nikahi secara siri beberapa tahun lalu itu, ia sering menggunakan alat bantu sex untuk menyalurkan hasrat biologisnya.
“Iya, saya gunakan ‎sex toy seminggu tiga kali sejak bercerai,” katanya.
Karim juga mengaku, sejak bercerai dengan istrinya dan belum sempat punya anak itu, ia sudah lebih dari satu tahun menggunakan atau “bercinta” dengan sex toy miliknya. (jkf)