BatamXinwen, Batam – Pengadilan Negeri Batam, kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara sengketa kepemilikan BCC Hotel dan Apartemen dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Senin (13/8).

Sidang sendiri menghadirkan saksi ahli Chairul Huda dari hukum pidana. Jalannya sidang dipimpin ketua Majelis hakim, Tumpal Sagala didampingi dua hakim anggota Yonna Lamerosa dan Taufik Nainggolan. Terdakwa Tjipta Fudjiarta sendiri hadir didampingi dua orang penasehat hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyebutkan bahwa jual beli saham antara terdakwa dan pelapor bukan merupakan tindak pidana. Namun, masuk kedalam ranah perdata. Yang perdatanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

”Ini telah inkracht yang mana telah mempunyai keputusan hukum yang kuat,” ujar saksi.

Dikatakan saksi, pelapor bukan sebagai pemilik saham yang dijual. Sehingga tidak masuk akal adanya penipuan karena sudah disepakati dan dituangkan dalam akta atas tanda tangan kedua belah pihak, yang dapat dilihat dari bukti otentik yang berisi terjadinya jual beli saham.

“Sehingga perkara ini harus dicari apa penyebab atau latar belakang terjadinya jual beli saham antara terdakwa dan pelapor,”katanya.

Dilanjutkan saksi, terdakwa tidak akan mungkin melakukan penipuan. Sebab, secara logika tidak akan ada orang yang memberikan uang malah dikatakan sebagai penipu.

“Untuk itu, apabila dalam perkara ini tidak ditemukan unsur penipuannya. Maka perkara ini tergolong dalam ranah perdata bukan suatu tindak pidana,”ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi. Majelis hakim pun kemudian menunda sidang hingga Satu pekan mendatang.(ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here