Komisioner KPPAD Kepri, Eri Syahrial, Foto : istimewa

BatamXinwen, Karimun – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karimun mencatat pada tahun 2018 ada 31 kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur.

Kasus pelecehan seksual tahun 2018 ini lebih meningkat dari tahun 2017 lalu, yang hanya berjumlah 8 kasus saja.

Terkait meningkatnya kasus pelecehan seksual tersebut, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Ery Syahrial mengatakan, ada salah satu faktor yang mendukung perbuatan tersebur mudah terjadi.

“Faktor yang sering menjadi indikasi adanya perbuatan pelecehan seksual adalah Media Sosial (Medsos). Karena Medsos ini gampang dan mudah dibuka oleh seluruh kalangan,” ujarnya.

Mudahnya untuk mengakses Medsos ini mengakibatkan anak rentan menjadi pelaku maupun korban pelecehan seksual. Untuk mencegah hal itu, Eri meminta kepada seluruh lapisan untuk turut andil dalam melakukan pencegahan, baik orangtua, guru, Pemerintah Daerah serta masyarakat.

Eri menyebutkan, untuk pola asuh dan pola didik terhadap anak, orang tua harus membatasi penggunaan gadget serta mengawasi jam bermain.

“Pola asuh dan pola didik harus baik untuk meminimalisirnya. Orangtua harus membatasi penggunaan handphone oleh anak mereka,” ujarnya.

Eri meminta kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pendidikan karakter dan agama, agar memperkuat pengetahuan anak, serta sering melakukan razia handphone agar bisa melakukan pengecekan apa-apa saja isi dari handphone siswa tersebut.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anak dan melakukan razia di tempat hiburan malam dan hotel-hotel. (trie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here