BATAMXINWEN.COM –Tiga dari tujuh terdakwa kasus dugaan penyedia wanita penghibur lelaki hidung belang Massage Asmara 22 dipersidangan membantah hampir seluruh isi BAP kepolisan sehingga Majlis hakim PN Batam perintahkan JPU hadirkan penyidik dipersidangan.Senin(20/02/2017).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin majlis hakim ketua Mangapul Manalu SH, didampingi hakim anggota Redite Ika Septiana S.H,M.H, dan Muhammad Candra S.H, M.H kesal atas berbelit-belitnya ketiga terdakwa.
tiga dari tujuh terdakwa yaitu Bahtiar Efendi dan Muhammad Yahya yang merupakan WN Malaysia sebagai pemodal, serta Rofinus Arifin, membantah hampir semua isi BAP yang dibuat penyidik.
Akibatnya, hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, untuk memanggil penyidik yang mem-BAP ketiga terdakwa tersebut. “Minggu depan hadirkan penyidik untuk verbal lisan,” perintah hakim.
Salah satu isi BAP yang dibantah Bahtiar dan Yahya adalah isi BAP, yang menerangkan jika Bahtiar dan Yahya disebut sebagi pemodal dalam usaha massage Asmara 22 yang terletak di komplek Paradise Nagoya Blok N No. 22.
Bantahan Yahya dan Bahtir juga diperkuat oleh Rofinus sebagai pemiliki measage Asmara 22. “Mereka tidak tahu kalau uang mereka saya pakai buat bisnis esek-esek. Saya bilang buat bisnis kos-kosan,” kata Rofinus.
Saat ditanya hakim kenapa ketiga terdakwa yang saat disidik didampingi kuasa hukum mau menandatangani keterangan dalam BAP, Bahtiar dan Yahya mengaku tidak tahu dan menuduh penyidik mengada-ada.
Karena ketiga terdakwa banyak membantah isi BAP, akhirnya hakim menunda persidangan hingga Senin (27/2/2017), dengan agenda menghadirkan penyidik untuk verbal lisan.
Seperti diketahui, terdakwa Rofinus Arifin, Yahya, Bachtiar Effendi, Ahmad Sulahat, Dani Mustofa, Roni, Soni Lobudi hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 Wib bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Komplek Nagoya Paradise Centre Blok N Nomor 2 Newton Kecamatan Lubuk, Batam.
Bachtiar bertemu dengan terdakwa Rofinus Arifin menanyakan usaha apa yang bagus di Kota Batam yang berlanjut usaha massage dan berlanjut Mohd Yahya memberikan modal uang sebanyak Rp.300.000.000,- kepada Rofinus untuk membuka usaha massage, kemudian dibuatlah perusahaan Perseroan komanditer CV. 22 ASMARA.
Berdasarkan akta Pendirian Nomor 34 tanggal 21 Juni 2016 yang dibuat oleh MARIA MAGDALENA GINTING,SH. Notaris dan PPAT yang beralamat kantor di Komplek Penuin Centre Blok YA No.7 Kota Batam dengan pengurus perseroan yaitu Rofinus Arifin sebagai Direktur dan terdakwa Roni sebagai Komisaris.
Selanjutnya CV. 22 Asmara memperkerjakan 7 orang perempuan yaitu saksi Rahma Hayati, saksi Dina , saksi Eciaprilia, saksi Tania Valensia, saksi Atih Atika , saksi Temon Maemonah, saksi Mariati menjadi Pramuria/Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani tamu atau pria hidung belang.
Dengan tarif Massage ditempat ditaris sebesar Rp.120.000,- ,jika di luar/panggilan ditarif sebesar Rp.200.000,- , untuk Shortime ditarif sebesar Rp.400.000,- s/d Rp.500.000,- (untuk Long Time ditarif sebesar Rp.1.000.000,- s/d Rp.1.500.000,-.
Kemudian pembayaran dilakukan dengan cara pelanggan membayar ke kasir atau dibayar melalui tukang ojek yang mengantar para terapis/PSK ketempat yang sudah ditentukan sebelumnya, para saksi korban tidak ada diberikan pelatihan keterampilan kerja untuk memijat.
selanjutnya dari tarif tersebut apabila para saksi korban mendapatkan pelanggan maka mereka akan diberikan setengahnya dan selebihnya menjadi milik perusahaan yaitu CV. 22 ASMARA.
Dalam pelaksanaan usaha massage plus/Pekerja Seks Komersial tersebut CV. 22 ASMARA memperoleh omset sekitar Rp.5.000.000,- setiap harinya, sehingga perbuatan para terdakwa tersebut yang memperkerjakan para saksi korban sebagai pekerja seks komersial/pelacuran dengan cara Eksploitasi telah memberi keuntungan atau manfaat bagi para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red/jkf).