BatamXinwen, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang menunggu berkas dari pihak kejaksaan perkara tersangka Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta dalam kasus pembunuhan Supartini (37).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas dan petunjuk dari kejaksaan, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum.
“Masih menunggu. Kita inginnya segera di lengkapi,” katanya di Mapolres Tanjungpinang Selasa (9/10).
Kasat menyebutkan, apabila pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka secepatnya pihaknya akan melakukan tahap II berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan.
“Secepatnya kita limpahkan agar kasus ini cepat selesai dan segera disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nasrun DJ sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Supartini (37).
Janda muda ini ditemukan tewas mengapung di bawah jembatan Sei Wacopek. Atas penemuan mayat pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus dan berhasil mengungkap serta menetapkan Nasrun sebagai pelaku pembunuhan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(ham)