Dokternya YS sedang memberikan keterangan sebagai tersangka kasusnya penganiayaan terhadap bidan, foto : Bram/BX

BatamXinwen, Tanjungpinang – Urip Santoso, Kuasa hukum dokter Ys, tersangka kasus penganiayaan terhadap bidan, membantah bahwa kliennya telah menyuntik korban hingga 56 kali.

“Suntikan sebanyak 56 kali itu adalah versi mereka, tapi seingat dari klien kami, dokter putra itu hanya sekitar tiga puluhan kali suntikan”. Jelas Urip.

Urip juga berdalih, tindakan yang dilakukan oleh kliennya itu adalah perbuatan untuk menyelamatkan korban.

“Suntikan pertama itu memang cairan vitamin c, kemudian suntikan selanjutnya itu untuk mencari pembuluh darah pena”. Ungkap Urip.

Urip enggan mengomentari cairan apa yang disuntikkan kliennya ke korban hingga puluhan kali ke tubuh korban. “Saya tidak berani menyimpulkan itu obat bius atau obat apa, nanti biar ahli yang menyimpulkan”. Tutup Urip.

Seperti dikabarkan sebelumnya, dokter Ys tersangka kasus penganiayaan terhadap bidan Dd menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Selain tersangka, Bidan Dd yang merupakan korban penganiayaan juga diperiksa penyidik.(bram)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here