BATAMXINWEN.COM — Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Money changer Amat Tantoso yang dilakukan dua oknum wartawan online disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Majlis hakin ketua Syahrial Alamsyah Harahap SH didampingi dua hakim anggota Taufik Abdul Halim mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Yogi Nugraha Setiawan diruang sidang III pengadilan.
Dalam dakwaanya JPU membacakan peristiwa dari awal kejadian serta pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Pineop Siburian dan Sugiarto Arotonang.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016, saksi Amat Tantoso dihubungi oleh terdakwa PineopSiburian melalui aplikasi Whatsapp Mesenger yang meminta klarifikasi tentang Hotel Kuning milik, namun tidak bisa menemui terdakwa karena sedang berada di Jakarta.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 para terdakwa yang berprofesi sebagai wartawan memuat berita tentang Hotel Kuning milik saksi Amat Tantoso di media sosial Facebook dan media Detik News Ocean.
Melihat adanya berita tersebut, saksi menyuruh saksi Fransiskus Nong Bliro security Hotel Kuning menghubungi terdakwa Pino. mengajak janjian bertemu dengan tedakwa tetapi terdakwa menolak ajakan orang utusan tersebut. dan menyuruh menghubungi terdakwa Sugirato Arotonang sehingga janjian bertemu di Moning Bakery Greenland batamcentre. hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 WIB.
Sesampainya di Morning Bakery Greenlad Batam Center, para terdakwa bertemu dengan saksi Fransiskus Als. Nong yang di temani oleh saksi Wie Liang alias Erwin meminta kepada para terdakwa untuk menghapus semua berita tentang Hotel Kuning.
Lalu di jawab oleh terdakwa Sugiarto . kalau masalah hapus menghapus dari facebook tunggu ketemu dululah dengan Pak Amat Tantoso dan harus ada uang operasionalnyaÂ, lalu di jawab oleh saksi Erwin bahwa Pak Amat Tantoso nya masih di luar kota jadi tidak bisa ketemu. Lalu saksi Fransiskus menanyakan berapa kira-kira uang operasionalnya.
Kemudian terdakwa Sugiarto mengambil handphone dan mengetik sesuatu di layar handphonenya lalu menunjukan kepada saksi fransiskus angka 2000. Sebelum pulang utusan memastikan kepada terdakwa uang nya 2 juta kan bang?dan di jawab oleh terdakwa bukan, untuk mengisi kuota saja tidak cukup.
Lalu di jawab oleh terdakwa maksudnya 20 juta karena anggotanya ada sekitar 15 orang. Setelah mendengar permintaan tersebut saksi Fransiskus dengan saksi Erwin pulang dan kemudian melaporkan kepada saksi korban Amat Tantoso dan atas permintaan uang tersebut saksi tidak menyetujuinya.
Karena permintaan uang operasional belum di terima para terdakwa kemudian para terdakwa memuat kembali berita tentang Hotel Kuning pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 dan hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 melalui media sosial Facebook milik terdakwa Sugiarto dan terdakwa Pineop Siburian.
Karena pemberitaan yang di muat oleh para terdakwa bisa menghambat pembangunan Hotel sehingga pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Fransiskus kembali menghubungi terdakwa Sugiarto dan janjian bertemu di Warung Kopi Empang Greenland Batam Center Kota Batam. Sesampainya di warung kopi tersebut, para terdakwa dan saksi duduk satu meja.
Lalu terdakwa I menanyakan bagaimana arahan bos lalu saksi Erwin menjawab tolonglah hapus pemberitaan dari Facebook dan Detik News Ocean dan kalau segitu kami tidak sanggup Dan pada saat saksi Erwin meminta agar uang di kurangi datang teman terdakwa. Pino dan pembahasan uang di lanjutkan dengan berkomunikasi melalui handphone antara terdakwa Sugiarto.
Sugiarto dan saksi Erwin. Sehingga terdakwa Sugiarto meminta uang sebesar Rp. 12 juta. Kemudian saksi Erwin menyerahkan uang yang di simpan di dalam 2 amplop yang berisi uang Rp.7 juta kepada saksi Fransskus untuk diserahkan kepada terdakwa sugiarto di dalam kamar mandi.
Setelah menyerahkan uang, para terdakwa dan saksi Fransiskus dan Erwin kembali duduk satu meja dan tak lama kemudian datang anggota Kepolisian dan melakukan penangkapan kepada para terdakwa. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Amata Tantoso mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUH Pidana.
Usai mendegarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Majlis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi(red/Tan).