BATAMXINWEN.COM – Kasus Dua terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Soei Lanalias Alan pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani (Germo) kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan dari dua saksi pekerja sebagai PSK dan 1 saksi dari kepolisian sebagai pemboking, Senin(10/04/2017).
Majelis Hakim DR Agus Rusianto,.S.H,.M.H didampingi Hakim anggota Redite mengambil sumpah dua saksi Erma alias Winda(30), Irma Yuliani(29) dan Joko susanto dari kepolisian Polda Kepri dan memulai memeriksa keterangan saksi kepolsian.
Joko Susanto dalam andercover dari tim Krimum Polda Kepri menyampaikan pada 17 Oktober 2016 menyamar sebagai orang yg akan memboking dengan maminya Devi sekitar siang hari jam 1.00 WIB mengaku sebagai Satrio.
Saya memboking dikaroke memory lantai bawah rooms bayar rp500 terhadap Bu Evi, dan disuruh memilih yang ada 7 orang duduk di sofa berderet.
“Pilihlah salah seorang silahkan dan kamar sudah disiapkan dengan berpenampilan 7 psk pakaian seksi ,” kata Joko menirukan ucapan mami memori.
Sedangkan , Irma merupakan merupakan salah seorang pekerja melayani lelaki hidung belang mengatakan, sudah lama bekerja disana dan dibayar setiap pulang kampung kebandar Lampung dan biasanya selama 8 bulan baru diambil kepada mami.
“Tergantung bokingan baru diketahui pendapatan dan satu bulan kira-kira Rp15 juta,” ujarnya.
Kata dia, melayani tarif bokingan lebih kurang satu hari dan sekali Rp350 ribu. Dan ini merupakan pekerjaan serta dilakukan secara sukarela tampa paksaan mami memory dan sudah lima tahun bekerja disana.
Sementara itu, Winda menjelaskan, bahwa bekerja di memori karoke melamar dan Tampa paksaan dan lebih enaknya lagi habis bekerja langsung dibayar tidak seperti tempat lainnya kadang bekerja 8 bulan tidak dibayar.
“Kami bekerja tanpa paksaan dan dahulu pernah bekerja disana,” ujarnya.
Terhadap apa yang diceritakan dua saksi yang merupakan pekerja karouke memory kedua terdakwa mami dan pemilik karouke tidak membantah dan tidak juga membenarkan, Majlis hakim akhirnya melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2016 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Bahwa awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial. Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke.
Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa Depi Pebriani untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca.
Kemudian terdakwa menetapkan harga Rp.500.000,- untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa Depi.
Lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soei Lan sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.
Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,-. Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,-. untuk para terdakwa, Rp.500.000,- untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000, di pergunakan untuk ongkos taksi.
Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory maka di kenakan biaya Rp.500.000, kepada tamu yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000, untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000, dan sisanya sebesar Rp.200.000, untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.
Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa Soei Lan dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) oleh para terdakwa. atas perbuatan kedua terdakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red/di)