
BATAMXINWEN.COM — Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo membenarkan keterangan saksi Ruslan dan Andias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/3/2017).
Dalam keterangannya, saksi Ruslan selaku Komisaris PT Jaya Valasindo mengaku tidak mengetahui transferan yang masuk ke rekeningnya dari para narapidana yang berada di lapas Cipinang, Salemba jakarta pusat atau yang lainnya.
“Saya tidak tahu, saya hanya mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya di Bank,†ujar Ruslan
Ia mengaku bahwa sepengetahuannya uang yang masuk kerekeningnya adalah dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton.
“Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang itu setelah ditukar menjadi Dollar Singapura,†jelasnya.
Ruslan juga mengaku tidak mengetahui adanya uang yang masuk beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP.
“Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tau itu pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari pak Edi Ambil uang bila sudah ada yang masuk. Dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya,†jelasnya.
Ia juga mengaku sempat takut karena Cuk Anton ditangkap karena masalah TPPU, karena Cuk Anton merupakan langganan PT Jaya Valasindo.
“Saya sempat tanya apakah nanti ini jadi masalah ke kita karena uang Cuk Anton, tapi pak Edi bilang tidak apa-apa,†terangnya.
Kata dia, sejak tahun 2003 sudah melakukan transaksi dengan Cuk Anton, namum setelah ditangkap pada 2013 lalu, tidak ada lagi.
Ditanya JPU soal jumlah transaksi yang mencapai Rp 3 Miliar dari rekening Fredy Mikael yang dikuasai oleh Voni Chandra (narapidana Narkotika 2014-2016) dan dari rekening Ardi Wei Rp 11 Miliar lebih dalam pengiriman beberapa kali, Ruslan mengaku untuk penukaran valas saja.
“Sepengetahuan saya itu penukaran valas, dan itu pak Edi yang bilang,†ucapnya.
Ruslan juga mengatakan bahwa saat terdakwa Edi dipenjara sejak 2006 sampai 2008, ia bersama Andias yang menjalankan perusahaan.
“Saya dan Andias yang menjalankan,†ucapnya.
JPU kemudian menanyakan kepada saksi Ruslan apakah mengetahui ada transfer yang cukup besar yang diterima PT.Jaya Valasindo pada tahun 2006 saat terdakwa Edi di dalam penjara.
“Kalau soal ada transferan itu saya berunding dengan Andias, dan terkadang juga meminta persetujuan pak Edi dari penjara,†terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Andias. Ia mengaku hanya disuruh terdakwa Edi untuk mrngambil uang apabila ada masuk ke rekening.
“Saya hanya ambil uang saja, lalu menyampaikannya ke kantor pusat,†Kata Andias
Terkait uang yang masuk kerekeningnya dari beberapa narapidana kasus narkotika, Andias mengaku bahwa semua uang yang masuk tersebut diklaim milik Cuk Anton.
“Yang masuk semua itu diklaim milik Cuk Anton, dan saya tahu itu dari orang tua,” ujarnya.(red/sw).