BAAMXINWEN.COM — Jakarta: Polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma karena kedapatan tengah mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017).
“Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu,†kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Suhermanto mengatakan, saat ini Ridho sudah berada di Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
“Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu,†tutur dia.
Suhermanto sendiri enggan menyebut kronologi penangkapan dan bersama siapa saja putra pedangdut legendaris, Rhoma Irama itu diciduk.
“Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana,†tutupnya seperti Dilansir Kriminalitas.com.
Sementara itu Manajer Ridho Rhoma, Tanti, shock berat usai mengetahui artis yang dinaunginya itu terjerat dalam kasus narkoba.
“Aduh anak gue (Ridho), Ya Allah Tuhan,†kata Tanti saat membuka perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Tanti mengatakan, Ridho saat ini terikat kontrak dengan beberapa brand ternama. Dia khawatir, kontrak putra Rhoma Irama ini akan diputus setelah terjerat kasus narkoba.
“Masalahnya (kontrak) ada banyak banget, sama Telkomsel juga ada kontrak. Oh Tuhan,†ujarnya sedih.
“Aku sih enggak yakin kalau Ridho ngelakuin ini semua,†tambahnya seraya menangis.
Dia sendiri berharap agar Ridho bebas dari segala hukuman dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
“Ya Tuhan, aku sama sekali enggak ngerti deh. Hasil tesnya positif apa enggak ya. Coba deh nanti, mudah mudahan dia enggak makai (narkoba),†tutupnya.
Sebelumnya, Ridho ditangkap saat hendak masuk ke lift di Hotel Ibis, Daan Mogot, Sabtu (25/3/2017) dini hari. Dari penangkapannya, polisi menyita 0,7 gram sabu.
Polisi kemudian menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Pedangdut ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.
Sementara MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kriminalitas.com