Kedapatan Miliki Pohon Ganja, Warga Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat Konferensi Pers.

Batamxinwen, Bintan – Memiliki pohon ganja seorang pemuda ditangkap Resnarkoba Polres Bintan di daerah Toapaya selatan, kecamatan Bintan Timur. Pelaku berinisial AA (38). Pelaku merupakan warga Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat Konferensi Pers. ” AA menyisipkan taman ganja dengan penanaman melalui biji yang diperoleh dari temannya. AA mencoba menanam ganja sejak tahun 2012, dan pada tahun 2023 berhasil setelah belajar otodidak dengan bantuan tutorial di YouTube,” kata Riky, Kamis (25/4/24).

Dikatakan Riky, tiga batang pohon ganja berusia 5 bulan berhasil diamankan oleh polisi, dan dari hasil penyidikan, pohon tersebut sudah dipanen dan hasilnya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Sementara kata Riky, dari penyelidikan lebih lanjut pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Bintan.

Kapolres menambahkan, pelaku diancam dengan dengan Pasal 111 ayat 1, Undangan-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya (m.holul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here