BatamXinwen, Tanjungpinang – Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri meminta Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gurindam 12.
Ketua Dewan Penasehat Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri, Andi Anhar menilai proses lelang tender proyek gurindam 12 sarat penyimpangan. Ia juga menduga PT. Gunakarya Nusantara selaku pemenangan tender telah bermain mata dengan panitia lelang dari Pemprov Kepri.
“Dalam proses lelang kita tau perusahaan itu tidak lengkap persyaratannya, tetapi justru dimenangkan, kemudian persyaratannya dilengkapi menyusul, ini kan aneh,” ujar Andi.
Tidak hanya itu, Andi juga menduga adanya persekongkolan jahat antara Pemprov Kepri dan Perusahaan pemenang tender.
“Kami memiliki data kongkrit mengenai dokumen PT Gunakarya Nusantara yang tidak sesuai dalam proses pelelangan, kami menduga ini ada permufakatan jahat dalam proses lelangnya,” kata Andi.
Andi juga menyinggung kinerja tim TP4D Kejaksaan, seharusnya dugaan penyimpangan proses lelang proyek gurindam 12 bisa segera ditindak lanjuti.
“TP4D Kejaksaan seharusnya bisa segera bertindak, kita punya datanya semua kok,” sambung Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Biro Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri telah mengumumkan pemenang tender proyek Guridam 12 PT. Gunakarya Nusantara ditetapkan sebagai pemenang pertama dan PT. Â Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai pemenang kedua.
Proyek senilai Rp 514 miliar yang bersumber dari APBD Kepri itu akan dikerjakan bertahap hingga tahun 2020 mendatang. Biaya pembangunan tahun ini sebesar Rp 98 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 211 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 198 miliar. (brm)