Serpianus Kopong ( tengah) terpidana perkara perdagangan orang ketika diamankan jaksa, foto : istimewa

Batamxinwen, Batam – Kejaksaan Negeri Batam bekerjasama dengan tim Intel Kejagung RI berhasil menangkap Seprianus Kopong, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO (DPO) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (28/10).

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bekerja sama dengan tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Seprianus Kopong alias Bapa Rolan, dirinya di tangkapan atas kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (28/10).

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap di Alak Kota Kupang, berdasarkan  putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014. Dengan putusan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terpidana ini telah menjual ratusan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTT,” ujar Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi.

Dikatakan Dedie, saat ditangkap. Terpidana tersebut tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Sehingga tim tidak kesulitan untuk mengamankan nya.

“Siang ini juga langsung dibawa ke Batam via Jakarta. Nanti langsung di eksekusi ke Rutan Batam,” pungkasnya. (yli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here