Batamxinwen, Batam – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, menyebut jaksa telah menetapkan Suherna Ningsih yang menjabat sebagai Penaksir Kredit dari perusahan tersebut sebagai tersangka gadai fiktif pegadaian Batam.
“Hari ini kami menahan satu tersangka yang telah memanipulasi data gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah sebanyak 66 transaksi,” kata Aji Satrio Prakoso Senin (6/3/2023)
Ia menjelaskan, bedasarkan keterangan jaksa dari 66 transaksi itu, Suherna melakukan aksi penipuan yang bersumber dari dari jasa titipan, pembelian emas secara cicilan, gadai aktif, barang jatuh tempo yang akan di lelang dan arrum emas baru dengan total uang pinjaman sebesar Rp 1,9 miliar.
“Modusnya dengan menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain. Jumlah kerugian negara Rp 1,9 miliar,” kata Aji.
Tersangka sudah melakukan aksi itu sejak tahun 2021-2022. Aksi Suherna pun akhirnya ketahuan saat inspektorat dari PT Pegadaian melalukan audit dan ditemukan barang-barang yang digadaikan tak sesuai.
“Dari pengakuan tersangka, menggunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka cuma satu orang. Tidak ada orang lain. Dia semua yang melakukan itu,” kata dia.
Tersangka sementara ini dititipkan di Polsek Batuampar. Atas tindakan gadai fiktif itu, Suherna disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sal)