Kekerasan Anak di Bengkong, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

BATAMXINWEN.COM – Terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa Da (6), Kepolisian Sektor Bengkong akhirnya menetapkan Ji (41) dan P‎a (31), ayah dan ibu angkat Da sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa, keduanya kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba SH pada Batamxinwen.com, Selasa (11/4/2017).

Dalam menetapkan keduanya sebagai‎ tersangka dalam kasus dugaan kekerasan pada anak itu, polisi juga mengamankan barangbukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan yaitu, satu buah hanger dan potongan kayu gagang sapu.

Diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap Da pertama kali dilaporkan oleh pihak Taman Kanak-kanak tempat Da bersekolah, setelah melihat sejumlah bekas luka di sekujur tubuh bocah itu.

Setelah kejadian itu dilaporkan, polisi langsung melakukan mengamankan kedua orangtua angkatnya, dan melakukan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. (jkf)‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here