BatamXinwen, Batam – Toni Brial (21) seorang residivis kasus Curanmor tak berkutik saat kembali dibekuk anggota Polsek Sagulung di Sekupang, pada Sabtu (29/9) malam.
Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sengit. Alhasil, Kakinya pun menjadi sasaran timah panas petugas kepolisian.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil menyita 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 2 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Beat dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Surya Wardana menuturkan, tersangka Toni berhasil ditangkap atas laporan salah satu korbannya. Dari tangan pelaku juga telah diamankan 3 unit sepeda motor bersama barang bukti lain berupa gunting dan kunci T.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa sepeda motornya telah hilang saat parkirkan di rumahnya. Ketika dikembangkan, akhirnya kita berhasil menangkap pelakunya dan ada 3 TKP yang disantroni pelaku, yaitu Botania, Sekupang dan Bengkong,” ujarnya, Selasa (2/10).
Ia juga menambakan, bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Batu Ampar beberapa waktu lalu.
“Karena pelaku mencoba melarikan diri saat penyergapan, kita terpaksa melayangkan timah panas pada kakinya,” terang Yudha..
Dijelaskannya, masih ada lagi teman tersangka berinisial Ar yang hingga saat ini masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika dirinya baru bebas sebulan yang lalu dari lapas. Saat itu, dia ditangkap dan divonis dua tahun penjara dalam kasus curanmor di Polsek Batu Ampar dengan barang bukti 8 unit sepeda.
“Menurut pengakuaannya, Dia baru bebas sebulan dari lapas Barelang. Waktu itu tersangka mencuri sepeda motor sebanyak 8 unit di wilayah hukum Polsek Batu Ampar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (pca)