Batamxinwen, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho telah mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial R (22) merupakan warga Kampung Pisang Baloi Dalam Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Z. A. Cristopher Tamba mengatakan dasar dari penangkapan Pelaku yakni adanya Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 26 / II/2023/ SPKT/ Kepri/ Brl/Sek skp, tgl 13 Februari 2023.
Dikatakannya, Pelapor atas nama Lukas Ginting merasa telah kehilangan sepeda motornya Merk Yamaha Jupiter Z Thn 2008 yang tengah diparkirkannya diteras depan rumahnya.
“Pelapor melaporkan ke Polsek Sekupang bahwasannya pelaku hendak mencuri sepeda motornya yang diparkirkannya di teras depan rumahnya,” ungkap Kapolsek Sekupang, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kapolsek, pelaku belum sempat membawa kabur sepeda motor incarannya dikarenakan aksinya dipergoki oleh salah seorang tetangga korban.
“Tetangga korban memergoki pelaku yang sedang mencoba mencuri sepeda motor korban. Warga tersebut pun langsung mengamankan pelaku,” imbuhnya
Menurut Kapolsek, dalam melakukan aksinya Pelaku menggunakan alat bantu berupa Gunting Stenlis untuk melancarkan aksinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang
Selanjutnya, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwasannya telah diamankan seorang aki-laki yang diduga telah melakukan Pencurian sepeda motor milik warga.
“Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muahmmad Ridho langsung mendatangi TKP,” sebutnya.
Dari informasi saksi yang berada di TKP bahwasanya pelaku berjumlah dua orang dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ianya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang dibantu temannya atas nama Putra (DPO),” pungkasnya. (sal)