BATAMXINWEN.COM — Batam – Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat telah menunjuk Tim Verifikasi SPS Cabang Kepri. Tim Verifikasi itu tertuang dalam SK Tim Verifikasi No. 01/KEP-SPS/III/2017 ditandatangani oleh Ketua SPS Pusat Ahmad Djauhar dan Sekjen Heddy Lugito. SK tersebut diserahkan oleh Ketua SPS Cabang Kepri, Marganas Nainggolan kepad Ketua Tim Verifikasi, Candra Ibrahim, Jumat (31/3/2017).
Tim Verifikasi tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Candra Ibrahim sebagai Ketua Tim, Saibansah Dardani dan Deden Rosanda sebagai anggota tim. Tim inilah yang akan melaksakan tugas verifikasi administrasi dan faktual, semua media massa, baik cetak maupun online, anggota SPS di Provinsi Kepri.
Pada kesempatan itu, Ketua SPS Cabang Kepri, Marganas Nainggolan mengatakan, Tim Verifikasi ini bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh SPS. “Kami berharap agar Tim Verifikasi dapat segera bekerja, agar media massa di Kepri juga segera dinyatakan terverifikasi administasi dan faktual oleh Dewan Pers,” ujar Marganas Nainggolan.
Pelaksanaan verifikasi media massa oleh SPS itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pers No. 01/SK-DP/III2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak. Dan hasil pertemuan SPS dengan Dewan Pers tanggal 17 Februari 2017.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Candra Ibrahim mengatakan, kepada semua pimpinan media massa di Kepri segera mengisi berkas yang telah disediakan oleh Dewan Pers. Bagi media yang belum mendapatkan formulir, dapat menghubungi Tim Verifikasi di 0821-71208791 (Saibansah Dardani) dan 0852-64104588 (Deden Rosanda).
“Saya berharap agar semua pimpinan media massa di Kepri segera melengkapi berkas yang telah disediakan Dewan Pers, sehingga dapat segera pula kami verifikasi untuk selanjutnya kami sampaikan ke SPS Pusat,” ujar Candra Ibrahim.
Sumber: rilis SPS Kepri