Batamxinwen, Johorbahru – KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan BP3MI Riau memfasilitasi pemulangan 5 anak-anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 1 WNI yang merupakan ibu kandung dari kelima anak tersebut.
Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai. Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyerahkan langsung 5 anak korban TPPO dan ibunya tersebut kepada Kepala UPT BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal.
Sigit mengatakan, kelima anak tersebut merupakan anak dari ayah WN Pakistan dan Ibu WNI (SAR). Kedua orang tua mereka berstatus sebagai pekerja ilegal di Malaysia. Hal ini mengakibatkan kelima anak tersebut juga berstatus ilegal di Malaysia.
SAR (Ibu dari kelima anak tersebut) ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal tahun 2022. Sedangkan ayah dari kelima anak tersebut menurut informasi telah dideportasi ke negara asalnya
Pasca-ditangkapnya SAR (ibu kandung), ketiga anak WNI inisial SAL (14), STN, (11) dan SHS, (10) ditempatkan di kandang sapi oleh majikan orang tua mereka. Sedangkan 2 anak lainnya, NAP, (8) dan NAJ, (5) diasuh oleh sepasang suami istri WN Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.
Selanjutnya, pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang tinggal di kandang sapi tersebut diselamatkan oleh WN Malaysia dan diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh WN Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting.
Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO. Dua anak laki-laki (STN dan SHS) ditempatkan di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.
Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, dua anak laki-laki (STN dan SHS) berkesempatan mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru.
KJRI Johor Bahru mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku, jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian. (sal)