KM Mega Sari Diduga Transfer Barang Ilegal di Tangkap Lantamal

Berlayar menuju Selat Singapura tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga kuat akan melakukan transfer barang illegal di Selat Singapura, KM Mega Sari diamankan oleh Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Teluk Jodoh Batam, Rabu (22/03/2017).

BATAMXINWEN.COM , Tanjungpinang – Berlayar menuju Selat Singapura tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga kuat akan melakukan transfer barang illegal di Selat Singapura, KM Mega Sari diamankan oleh Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Teluk Jodoh Batam, Rabu (22/03/2017).

Proses penangkapan KM Mega Sari bermula dari kecurigaan Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV terhadap pergerakan kapal yang tidak lazim di tengah kegelapan malam. Pada posisi 01° 09′ 686″ LU – 103° 59′ 556″ BT, tim menghentikan KM Mega Sari untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan kapal dan muatan kapal.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, terdapat beberapa pelanggaran diantaranya kapal tidak laik laut, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang tidak berlaku, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang tidak berlaku, sertifikat garis muat kapal dan sertifikat keselamatan radio kapal barang tidak berlaku,” ungkap Danlantamal IV.

Lebih lanjut Laksma TNI S. Irawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan dokumen kapal, KM Mega Sari jenis kapal kargo kayu GT 29 berbendera Indonesia. Kapal dengan ciri-ciri lambung kapal dan anjungan berwarna cokelat di nakhodai oleh “UAS” dengan 10 orang ABK dan menurut pengakuan kapal tersebut milik “HP” warga Tanjungpinang.

“Selain dokumen kelengkapan kapal tidak lengkap, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV dengan pihak KSOP Batam, Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) yang ditunjukkan oleh nakhoda kapal diduga palsu,” tegas Laksma TNI S. Irawan.

“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda, sedianya kapal akan berlayar dari Tanjung Sengkuang Batam menuju ke perairan selat Singapura, selanjutnya kapal melakukan rendez-vous (RV) dengan kapal kargo lainnya untuk melakukan transfer barang-barang illegal, modus seperti ini yang selalu mereka gunakan untuk mengelabuhi petugas di lapangan,” ungkapnya.

KM Mega Sari beserta seluruh ABK dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Disamping itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap nakhoda beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here