BatamXinwen, Tanjugpinang – Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan, berhasil amankan empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, di Tanjungpinang, 8 Agustus 2018 lalu.

Keempat pelaku yakni Tjhun siang sebagai sebagai bandar narkoba, Tjong kiang diduga sebagai kurir, Jolly Rudianto dan zaldian merupakan pemakai barang haram tersebut.

BX/Istimewa. selain pelaku dan batrang bukti butiran kristal sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 132 ribu dan beberapa lembar mata uang asing seperti Ringgit Malaysia dan Dolar Amerika.

Komandan Kodim (Dandim) 0315/Bintan Letkol Infantri I Gusti Bagus Putu Wicangsa mengatakan, untuk barang bukti sabu yang berhasil diamanakan ada Dua paket yang dibungkus plastik bening dengan berat masing masing paketnya 0.85 gram dan 0.89 gram yang disita dari tangan keempat pelaku.

“selain pelaku dan butiran kristal sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 132 ribu dan beberapa lembar mata uang asing seperti Ringgit Malaysia dan Dolar Amerika yang masih dihitung jumlahnya serta beberapa unit telepon selular sebagai barang bukti lain,” katanya, Jumat (10/8).

Dari penangkapan tersebut, Gusti menceritakan, ada kejadian yang menarik perhatian, dimana tersangka Jolly Rudianto saat ditangkap membuat dirinya seolah – olah sedang mengalami perampokan.

“Hal itu dilakukannya agar warga sekitar menolong, namun hal yang dilakukan ternyata gagal warga sekitar justru membantu Anggota Kodim untuk menangkap dirinya,” tuturnya.

Ia kembali menerangkan, Kejadian aneh lainnya yang dilakukan oleh tersangka Tjong Kiang, yakni Dia mencoba menyuap anggota kodim dengan diiming-iming akan memberikan uang tunai sebesar Rp. 100 juta agar dirinya di lepaskan.

“Menurut pemeriksaan Diketahui, Dari keempat pelaku ternyata Tiga orang yakni Tjong Kiang, Jolly Rudianto dan Jhun Siang merupakan residivis dengan kasus yang sama sedangkan terhadap Zaldian baru pertama kali terlibat kasus narkoba,” terangnya.

Selain itu, Dandim menerangkan, satu dari Empat pelaku ini sempat ingin menyuap anggota dengan uang berjumlah Rp 100 juta agar dilepas. namun sayang, upayanya ditolak anggota Kodim dan memproses kasusnya lebih lanjut.

” Saya berterima kasih kepada masyarakat Tanjugpinang karena telah membantu dalam memberantas narkoba, karena berkat laporan masyarakat kita berhasil menangkap keempat pelaku pengguna maupun kepemilikan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Disamping itu, Surya yang menjabat sebagai staf pemberantas Narkotika badan narkotika nasional (BNN) Kota Tanjungpinang mengatakan, untuk keempat pelaku akan kita bawah ke BNN kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut, para terangka akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman dua puluh tahun penjara,” jelasnya. (Yli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here