BatamXinwen, Jakarta – Mantan BendaharaUmum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan milik Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.
Nazaruddin mengetahui informasi ini dari Direktur UtamaPT DGI Dudung Purwadi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Hal ini diungkapkan Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan RS Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
“Saya kenal Sandi sebagai pemilik PT DGI. Terdakwa juga pernah bilang kalau mayoritas PT DGI 100 persen dipegang Sandi,” ujar Nazaruddin.
PT DGI telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.Menurut Nazaruddin, kepemilikan PT DGI langsung diambil alih Sandi ketika muncul sejumlah permasalahan.
Namun terpidana korupsi Wisma Atlet ini tak tahu soal kepemilikan saham Sandi di PT DGI.
Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Sandi dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan itu pihaknya membicarakan tentang dukungan bagi Anas untuk maju menjadicalon presiden.
“Waktu itu bicarakan tentang komitmen dan dukungan pada mas Anas untuk maju jadi capres,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Sandi mengaku hanya menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT DGI dan melepaskan jabatannya sejak terjun ke dunia politik pada tahun 2016. Sandi juga membantah memiliki saham di perusahaan tersebut.
Di samping itu, Sandi mengaku tak pernah bertemu dengan Anas maupun Nazaruddin untukmembahas proyek PT DGI.Sandi menyatakan tak tahu banyak soal proyek yang digarap PT DGI karena menjabat anggota dewan komisaris.
Sebagai anggota dewan komisaris, kata Sandi, ia hanya mendapat laporan soal proyek secara keseluruhan dan tidak mendetail.
“Saya hanya ditugaskan memberi masukan soal tren ekonomi masa kini, masa depan, dan aktivitas di pasar modal. Kalau untuk proyek tidak spesifik,” terangnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
Dudung didakwa bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.
Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.(*)
Sumber : CNN Indonesia