KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Meikarta

BatamXinwen, Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek Meikarta.

Mereka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

“Dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018) malam.

Henry dan Sahat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Taryudi dan Jamaluddin ditahan di Polres Jakarta Pusat, Fitra dan Dewi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah Rp 13 miliar tersebut merupakan kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 84,6 hektare. Menurut Syarif, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati.

“Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menurut Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta yang total luasnya mencapai 774 hektare. Namun, pemberian fee kepada bupati dan pejabat lainnya diduga dibagi menjadi tiga tahap.(*)

Sumber: Kompas. Com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here