BATAMXINWEN – KPK menetapkan Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia, Dwi Widodo, sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Uang haram itu diduga diterima Dwi terkait pembuatan paspor dan calling visa di Kedubes RI di Malaysia. Uang yang diterima Dwi mencapai Rp 1 miliar.
“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan dugaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out di tahun 2016 dan proses calling visa di tahun 2013-2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan produksi paspor dan visa,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Kuala Lumpur. Ini merupakan kasus kedua yang diusut KPK dari lembaga yang sama. Untuk tindak lanjutnya, KPK juga telah menggeledah rumah Dwi di Depok. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
“Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ini dan menetapkan DW (Dwi Widodo), petugas Imigrasi Kedubes RI di Malaysia sekaligus penyidik PPNS, sebagai tersangka,” imbuh Febri.
Febri menyebut Dwi menerima suap sekitar Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan Dwi yaitu meminta perusahaan sebagai agen atau makelar untuk memberikan sejumlah uang.
“Jadi indikasi pemberian dari perusahaan atau personel yang ada di perusahaan terkait dengan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak, diterbitkan melalui metode reach out, dan melakukan pemungutan melebihi tarif,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memproses kasus pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) terkait tarif jasa pengurusan dokumen imigrasi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia periode 1999-2003 dan 2003-2005. Untuk periode 1999-2003, ada 2 tersangka yang ditetapkan yaitu Hadi A Wayarabi Al Hadar (selaku Dubes RI untuk Malaysia) dan Suparba W Amiarsa (selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur). Sedangkan untuk periode 2003-2005, ada 2 tersangka juga yang ditetapkan yaitu Rusdiharjo (selaku Dubes RI untuk Malaysia) dan Arihken Tarigan (selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur).
“KPK mempunyai perhatian khusus dalam kasus ini, mengingat salah satu pihak yang dirugikan TKI Indonesia yang berada di Indonesia,” ucap Febri.
Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/yus)