KPK Ungkap 6 BUMN Terburuk Lapor LHKPN: PT DI hingga PT Indah Karya

Ilustrasi KPK

Batamxinwen, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terburuk soal tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen.

Enam perusahaan plat merah itu antara lain PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen); PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).

Kemudian PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen); PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen); dan PT Indah Karya (53,85 persen).

“Tolong disampaikan sama pak Menteri [Menteri BUMN Erick Thohir] ini enam yang terburuk, ini kalau bisa segera [lapor],” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/7).

Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 orang belum lapor.

“Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor,” ujarnya.

Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari 307 jumlah instansi dengan 7.552 wajib lapor, baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK.

Masih ada 194 yang belum lapor. Data tersebut di atas merupakan penarikan data per tanggal 24 Juli 2023. (*)

Sumber CNN Indonesia

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini